Mustofa Assegaf Ternyata Adik Kandung Ketua Fraksi Demokrat
Mustofa Assegaf Ternyata Adik Kandung Ketua Fraksi Demokrat
Mustofa Assegaf Ternyata Adik Kandung Ketua Fraksi Demokrat![]() | ||||||||
| Mustofa Assegaf Ternyata Adik Kandung Ketua Fraksi Demokrat |
TEMPO.CO, Jakarta
-- Anggota Komisi VII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mustofa
Assegaf, yang memukul Wakil Ketua Komisi Energi dari Fraksi Partai
Demokrat Mulyadi, ternyata adik kandung Ketua Fraksi Demokrat DPR RI
Nurhayati Ali Assegaf. "Berdasarkan kabar di fraksi memang seperti itu
faktanya," kata Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Menurut
Syarief, meski Nurhayati telah menjelaskan duduk perkara kepada
Mulyadi, misalnya, hukum harus tetap berjalan. Sebab, ranahnya sudah
berbeda. "Perdamaian bisa saja terjadi, tapi laporan pemukulan sudah
masuk," kata Syarief.
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
internet kantor InternetKantor.id
Dia juga mengatakan ada baiknya Mulyadi bisa ikhlas setelah mendengar penjelasan dan permohonan maaf Mustofa. Apalagi, kata Syarief, sesama anggota Dewan tetap harus dapat bekerja sama hingga periode berakhir.
Sebelumnya, Rabu sore, 8 April 2015, Mustofa Assegaf memukul Mulyadi setelah adu mulut saat rapat kerja Komisi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak terima atas pemukulan, Mulyadi langsung melaporkan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar berencana memindahkan anggotanya, Mustofa Assegaf, dari Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu ia ambil setelah menerima masukan dari anggota Komisi dari fraksi partai lain.
Hasrul mengaku tak tahu persis kejadian itu. Ia juga meminta maaf atas tindakan anggotanya. Menurut Hasrul, Muladi dan Mustofa telah bertemu pimpinan DPR dalam waktu yang berbeda. Hasrul menyerahkan kewenangan pemberian sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
sumber : http://www.tempo.co/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar